Administrasi Kependudukan
Surat Pengantar SKCK
Surat pengantar dari desa sebagai syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian.
1 hari kerja (surat pengantar desa)
Gratis (biaya SKCK di Polres sesuai ketentuan)
Kantor Desa
Jam Layanan:
Senin–Jumat, 08:00–15:00 WIB
Layanan Aktif
Dokumen yang Diperlukan
1
Fotokopi KTP yang masih berlaku
2
Fotokopi Kartu Keluarga
3
Surat pengantar RT/RW
4
Pas foto terbaru 4x6 latar belakang merah (6 lembar)
5
Materai Rp 10.000 (1 lembar)
6
Tujuan pembuatan SKCK
Catatan: Pastikan semua dokumen sudah difotokopi dan dalam keadaan lengkap sebelum datang ke kantor desa. Berkas yang tidak lengkap tidak dapat diproses.
Layanan Terkait
Cari Artikel
Layanan Warga
Agenda Terdekat
Kantor Desa
Aparatur Desa
H. Akhmad Yusuf
Kepala Desa
Siti Aminah
Sekretaris Desa
Rudi Hermawan
Kaur Umum
Dian Lestari
Kaur Keuangan
Statistik Penduduk
Total Penduduk
5,420 Jiwa
Laki-Laki
2,740 (51%)
Perempuan
2,680 (49%)
Jumlah Keluarga (KK)
1,350 KK
Data Demografi Lengkap →
Galeri Foto
Musrenbang Desa 2026
Kerja Bakti Dusun I
Kegiatan Posyandu Melati