Administrasi Kependudukan
Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pengurusan KTP elektronik (e-KTP) bagi penduduk yang belum memiliki atau mengalami kerusakan/kehilangan.
1-3 hari kerja (surat pengantar desa)
Gratis
Kantor Desa
Jam Layanan:
Senin–Jumat, 08:00–15:00 WIB
Layanan Aktif
Dokumen yang Diperlukan
1
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2
Surat pengantar dari RT/RW
3
Pas foto terbaru 3x4 (2 lembar)
4
KTP lama (untuk perpanjangan/penggantian)
5
Surat kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)
6
Akta Kelahiran (untuk pembuatan pertama)
Catatan: Pastikan semua dokumen sudah difotokopi dan dalam keadaan lengkap sebelum datang ke kantor desa. Berkas yang tidak lengkap tidak dapat diproses.
Layanan Terkait
Cari Artikel
Layanan Warga
Agenda Terdekat
Kantor Desa
Aparatur Desa
H. Akhmad Yusuf
Kepala Desa
Siti Aminah
Sekretaris Desa
Rudi Hermawan
Kaur Umum
Dian Lestari
Kaur Keuangan
Statistik Penduduk
Total Penduduk
5,420 Jiwa
Laki-Laki
2,740 (51%)
Perempuan
2,680 (49%)
Jumlah Keluarga (KK)
1,350 KK
Data Demografi Lengkap →
Galeri Foto
Musrenbang Desa 2026
Kerja Bakti Dusun I
Kegiatan Posyandu Melati